Segi Hukum
Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.Segi Waktu Pelaksanaan
Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah \ bila dilaksanakan setahun sekali pada musim haji/bulan haji yakni 9-13 zulhijjah. Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu sepanjang tahun.
Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)
Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul . Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar